Satreskrim Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap Haris Fadillah Rangkuti (19), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan TW (14) seorang siswi kelas 9 SMP 4 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Riau.
Kamis, 19 September 2019 sekira pukul 03.33 WIB, tersangka mengirim pesan lewat Messenger Fecebook, merayu korban keluar dari rumah untuk bertemu. Dibombardir dengan rayuan, korban tertarik. Sekitar pukul 05.30 WIB dini hari, korban menemui tersangka di Simpang KM2 Sintong.
Setelah bertemu, korban membonceng ke sepeda motor yamaha vega pelaku. Arahnya ke kebun karet Ucok di Km 3 Sintong. Saat itu tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban menurut. Usai melakukan hubungan badan, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dengan tangan kanannya.
Agen Domino
"Karena ada perlawanan, akhirnya tersangka mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya hingga dari hidung korban mengeluarkan darah," ujar Wakapolres Rohil Kompol James I S Rajagukguk SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH, dan perwira lainnya saat menggelar press rilis di halaman Satreskrim Polres Rohil, Selasa, (1/10/19) sekira pukul 09.30 WIB, seperti dilansir dari okeline.
Usai dicekik yang kedua kalinya, ternyata detak jantung korban masih ada. Tersangka kembali mengalunkan celana jins korban ke lehernya. "Krekkk.." korban pun akhirnya tewas.
Mengetahui korban sudah tewas, tersangka lalu mengambil ponsel korban, dan meninggalkannya begitu saja.
Sepuluh hari melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Rohil berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Simpang IV Sekeladi RT 02 RW 03 Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Rohil pada Minggu, (29/9/2019).
Agen Poker
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena ingin menguasai handphone merk Lenovo warna hitam milik korban, untuk dijual guna membayar hutangnya," ujar James.
Ponsel korban lalu digadaikan ke Febi Muliadi sebesar Rp150 ribu. Febi saat ini dijadikan tersangka pidana penadahan.
Kompol James mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 365 ayat (3) KUHpidana dan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup.
0 Response to "Tergiur Diimingi Uang Ratusan Ribu, Siswi SMP Dibunuh Teman Kenalan Nya Usai Disetubuhi"
Posting Komentar