Biadab!! Tak Tahan Lihat Bibi Nya Tertidur Menggunakan Ini, Keponakan Nekat Masuk ke Kamar Dan Lakukan Hal Ini




Motif dan pelaku kasus pemerkosaan kian hari kian beragam. Bahkan parahnya, pelaku ada yang berasal dari orang terdekat dan memiliki hubungan darah. Dari informasi sekitar, seorang keponakan bernama Moh Amir (20) di Madura tepatnya di Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, tega berbuat gila kepada Misnawa (31), yang tak lain adalah bibi sekaligus orang yang mengasuh dan membesarkannya sejak lahir ke dunia.

AGEN DOMINO - Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas, AKP Suwardi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya ketika Misnawa yang kelelahan seusai berjualan di pasar desa setempat sedang tertidur pulas di kamarnya.

"Pertama pelaku pura-pura juga tidur di kamarnya, karena ruang bersebelahan dengan kamar tidur korban,” ungkap dia.

"Pelaku lalu mengintip kamar korban dan melihat bibinya sudah tertidur pulas. Dia lalu memanjat tembok pembatas antar kamar dan langsung melompat tepat di sebelah kasur tempat tidur korban," AKP Suwardi menambahkan.




Seketika itu pula, pemuda pengangguran tersebut melancarkan aksinya. Dia melakukannya dengan sangat hati-hati. Bahkan saking hati-hatinya, bibinya sampai tidak terbangun atau sadar sama sekali saat pelaku ada di sebelahnya.

“Pelaku lalu berusaha mengambil perhiasan emas yang dipakai korban, namun korban berusaha menpertahankan emas perghiasannya,”  kata AKP Suwardi.

Bibinya yang terkejut langsung berontak dan berusaha menghindar dari dekapan pelaku.

“Karena bibinya terus berontak dan dan takut berteriak, pelaku lalu memukul kepala bibinya, dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.

BANDARQ - Sementara perhiasan yang berhasil ia gasak, langsung dijual ke pedagang emas dan hasilnya untuk foya-foya dan melarikan diri. Meski demikian, keberadaan pelaku tetap berhasil  terendus oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap di rumah ketiganya dan terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup, berdasarkan pasal 365 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan perhiasan yang dicuri pelaku dari korban adalah kalung emas seberat 3 gram, gelang emas 7 gram dan dua buah anting emas model rantai dengan berat 2 gram.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biadab!! Tak Tahan Lihat Bibi Nya Tertidur Menggunakan Ini, Keponakan Nekat Masuk ke Kamar Dan Lakukan Hal Ini"

Posting Komentar