Penggerebekan yang dilakukan oleh F, mantan istri pria berinisial N yang berduaan dengan pedangdut Xena Xenita di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo pada Januari 2019 lalu ternyata berlanjut ke ranah hukum.
Dan kasusnya pun belakangan telah memasuki tahap akhir, dengan ditandai putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019), di mana pedangdut cantik dan seksi asal Yogyakarta tersebut divonis 3 bulan penjara.
Agen Domino
“Terjerat Pasal 284 KUHP (tentang perzinahan), putusannya 3 bulan penjara,” kata kuasa hukum Xena Xenita, Thomas Nur Ana Edi Dharma saat dikonfirmasi.
Terkait putusan tersebut, Thomas mengatakan bahwa kliennya masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
“Tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah,” tuturnya.
“Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan,” ucapnya.
Agen Poker
Melansir Tribunnews.com, sidang kasus penyanyi dangdut yang dikenal dengan jargon ‘ximplah-ximplah’ ini dimulai sejak awal Juli 2019, usai dilaporkan oleh mantan istri N, berinisial F, yang saat itu menangkap basah mereka berdua di dalam kamar hotel, dengan turut didampingi unit PPA Polres Sukoharjo.
“Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru. Dan terjadi penggerebekan,” terang Thomas
0 Response to "Duh! Pendangdut Cantik Ini Kedapatan Tengah Berduaan Dengan Pria Beristri di Kamar Hotel"
Posting Komentar