Tak Diberi Uang Untuk Beli Rokok, Pria Ini Tega Aniaya Ibu Dan Adik Sendiri



Faisal Kartaus (30) pria satu anak asal Kabupaten Bangkalan diamankan polisi setelah melakukan kekerasan pada ibu dan saudara perempuannya. Sejak Jumat (29/3/2019), Faisal menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolsek Tanah Merah dijerat pasal berlapis, kekerasan dalam rumah tangga dan kepemilikan senjata tajam jenis pisau.

Orang tua Faisal, Usman Efendi (68) dan Suharni (64) warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan habis kesabaran pada Faisal yang tega menampar ibu kandungnya sendiri.

Faisal tak hanya membuat air mata Suharni berlinang. Tapi juga telah membuat pipi kanan ibunya lebam akibat tamparan tangan kanan pria pengangguran itu.

Agen Domino


"Ia memukul pipi kanan ibu kandung karena tidak diberi uang untuk beli rokok. Adik perempuannya juga menjadi sasaran pemukulan," ungkap Kanitreskrim Polsek Tanah Merah Aipda Priyanto kepada Surya, Senin (1/4/2019).

Aipda Priyanto memaparkan, Faisal dicap masyarakat setempat sebagai pecandu narkoba jenis sabu. Meski telah mempunyai seorang anak, Faisal kerap berbuat kasar terhadap ibunya dan menghabiskan harta benda keluarga.

"Sebelumnya, tersangka pernah melempar batu bata mengenai tubuh korban (ibu). Harta benda keluarga habis dijualnya," papar Priyanto.

Terakhir, aksi tak termaafkan Faisal terjadi pada Jumat (29/4/2019). Siang itu, pria pengangguran yang masih tinggal di rumah orang tuanya itu marah-marah hingga menempeleng ibu dan adik kandungnya, Ernawati (27).

Agen Poker


Kala itu, ibu dan adik perempuannya itu tengah menonton televisi bersama istri tersangka, Elgi Dwi Retno Cahyani (22). Sebelum melakukan pemukulan, dijelaskan Priyanto, Faisal merusak sejumlah perabotan rumah ketika permintaan uang untuk membeli rokok tidak dipenuhi.

Melihat perilaku kakak kandungnya, Ernawati berteriak namun malah menambah emosi tersangka membuncah. Faisal menjambak rambut Erna. Selanjutnya, tersangka menempeleng ibunya.

Ia menambahkan, tersangka tanpa hak menyimpan, membawa atau memiliki senjata tajam. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Diberi Uang Untuk Beli Rokok, Pria Ini Tega Aniaya Ibu Dan Adik Sendiri"

Posting Komentar