Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial DK (28), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Ia mencabuli bocah berusia 15 tahun, warga Bojonegoro kota, di dalam sebuah rumah, Rabu (3/10/2018). Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, setelah mencabulinya, ia meninggalkan bocah di bawah umur tersebut dan berpesarn agar tidak menceritakan apa yang dialami ke orang tuanya.
Namun, korban akhirnya bercerita ke ibunya, Jumat (30/11/2018) pagi, sehingga sang ibu langsung melapor ke polisi.
Agen Domino
"Pelaku sudah meninggalkan korban, sang ibu usai mendengar cerita langsung lapor ke polisi. Pelaku sudah kita bekuk," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Jumat (7/12/2018).
Perwira menengah itu menjelaskan, usai menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Agen Poker
"Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum," Terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
0 Response to "Ancam Gadis 16 Tahun Setelah Diperkosa, Pria Ini Dibekuk Polisi Usai Orangtua Melapor"
Posting Komentar