Bunuh Ibu Dan Anak Dengan Sadis, Ibu Muda Ini Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan



Di Pengadilan Negeri Pagaralam, Tika Herli (31) divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH menilai, pembunuhan yang dilakukan Tika memang sangat sadis.

Tika menceritakan detik-detik dia menghabisi Ponia (31) dan anaknya Selvia (13). Tika tak sendiri. Dia dibantu dua rekannya, Riko (20) yang juga divonis hukuman mati. Seorang pelaku lainnya, Jefri (17) sudah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun.

Mengenakan baju kaus merah dan celana levis, Tika Herli (31) duduk di tengah antara Riko Apriadi (20) dan Jefri Ilto Saputra (17) di ruangan Kasat Reskrim Polres Pagaralam. Dia lalu menceritakan detik-detik dia dan dua rekannya menghabisi Ponia dan Selvia.

Tika dan Ponia sudah lama berteman.  Ponia berutang Rp86 juta dan dia baru membayar separuhnya Rp35 juta. Karena belum membayar sisanya, Tika lalu menyita kartu ATM korban. Kebetulan, dia tahu kode PIN-nya.

Agen Domino


Namun, Tika geram saat korban bilang ke teman-temannya, bahwa Tika yang berutang kepadanya. Tika lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban, bersama dua rekannya, Riko dan Jefri.

Seminggu sebelum pembunuhan sebenarnya, mereka sudah mencoba melancarkan eksekusinya. Hanya saja, tidak ada kesempatan. Pasalnya, korban tidak bisa diajak keluar. Barulah pada Senin (17/12/2018), niat busuk itu terlaksana. Setelah merayu korban dengan mengajak jalan-jalan, akhirnya korban dibunuh di sebuah kebun kopi, di kawasan Jalan Simpang Mbacang, Lahat.

Mereka berangkat dengan mobil. Lalu, Tika dan dua rekannya menurunkan Ponia dari mobil, dan mengajaknya ke dalam kebun. Jefri kemudian mencekik korban. Sementara Tika memukulnya. Setelah yakin Ponia tewas, korban langsung dibawa ke dalam mobil.

Di dalam mobil ada Jefri dan Selvia, saat hendak memasukan jasad Ponia ke mobil, Selvia (anak korban yang sebelumnya juga ikut) sempat hendak melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan langsung dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali oleh Riko dan dua kali oleh Jefri namum belum tewas.

Agen Poker


Setelah keduanya dipastikan meninggal, ketiga tersangka langsung menuju jembatan Endikat untuk membuang kedua jasad tersebut. Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Namun dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut. Dan apabila dalam 7 hari ke depan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.

Terkait keputusan ini, Ida (50) nenek Ponia mengatakan, pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim. Pasalnya pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bunuh Ibu Dan Anak Dengan Sadis, Ibu Muda Ini Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan"

Posting Komentar